Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (RSTC) sebagai Rumah Sakit Pemerintah
telah lama menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015,
bertempat di ruang rapat utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, diadakan SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI
UTILIZATION REVIEW RS. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR yang dilakukan oleh Pihak
BPJS Kesehatan. Tampil sebagai pembicara adalah Sunarti, S.Si, Apt selaku Verifikator
BPJS untuk RS. Dr. Tadjuddin Chalid. Acara ini di buka dengan sambutan oleh dr.H.
Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar, dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan, Pejabat Struktural, Perawat dan
Dokter.
Dalam sosialisasi ini banyak informasi
baru yang di sampaikan pihak BPJS Kesehatan kepada RSTC, diantaranya Proses
Pendaftaran yang berubah menjadi 14 hari untuk Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran
Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan
Pekerja.
Peserta memperhatikan pemaparan dari pembicara. |
Prosedur Pendaftaran
Dalam
Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri,
Peserta mengisi lengkap formulir daftar isian peserta (DIP) dan menyertakan kelengkapannya,
setelah itu BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada
calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS
Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Setelah
proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan
pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut
dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor
tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan
mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa
mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Peraturan
waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus
dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan
waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus
dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan
peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk
peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta
penerbitan kartu peserta.
Proses
ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang
diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus
memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih
dalam tingkat wajar.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari
kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar
secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.
Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus
untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan
sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan
dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih
kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan
dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual
Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera
setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan
pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun,
apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum
lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut
didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam
tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan
setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan
waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat
mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat
membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda
membantu yang tua.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
1.
Bayi baru lahir anak peserta PBI
yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2.
Bayi baru lahir dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3.
Peserta dan bayi baru lahir dari
PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS
Kesehatan dengan hak kelas III.
4.
Peserta dan bayi baru lahir dari
peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan
menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak
mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Dalam
diskusi dalam acara ini terungkap beberapa masalah yang dihadapi dalam praktek
di lapangan, seperti masih banyaknya Pasien yang kurang mengerti dan sulit
untuk menerima penjelasan dari pihak Rumah Sakit mengenai kebijakan BPJS
Kesehatan.
1 komentar:
Top 10 Best Casinos and Slot Machines in New Jersey - MapYR
1. Golden Nugget · 2. 창원 출장안마 BetMGM Casino · 3. Bally's Atlantic City · 목포 출장안마 4. DraftKings 대구광역 출장안마 Casino · 속초 출장마사지 5. The Stars Group Casino · 6. Harrah's · 7. Mohegan 창원 출장샵 Sun · 8. Caesars
Posting Komentar