MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Kamis, 11 Juni 2015

SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RSK. Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid  Makassar (RSTC) sebagai Rumah Sakit Pemerintah telah lama menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, bertempat di ruang rapat utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, diadakan SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RS. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR yang dilakukan oleh Pihak BPJS Kesehatan. Tampil sebagai pembicara adalah Sunarti, S.Si, Apt selaku Verifikator BPJS untuk RS. Dr. Tadjuddin Chalid.  Acara ini di buka dengan sambutan oleh dr.H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan, Pejabat Struktural, Perawat dan Dokter.
Dalam sosialisasi ini banyak informasi baru yang di sampaikan pihak BPJS Kesehatan kepada RSTC, diantaranya Proses Pendaftaran yang berubah menjadi 14 hari untuk  Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara  Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja.

Peserta memperhatikan pemaparan dari pembicara.

Prosedur Pendaftaran
Dalam Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri, Peserta mengisi lengkap formulir daftar isian peserta (DIP) dan menyertakan kelengkapannya, setelah itu BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.

Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.



Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.


Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.

Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

1.     Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2.     Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3.     Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4.     Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.


Dalam diskusi dalam acara ini terungkap beberapa masalah yang dihadapi dalam praktek di lapangan, seperti masih banyaknya Pasien yang kurang mengerti dan sulit untuk menerima penjelasan dari pihak Rumah Sakit mengenai kebijakan BPJS Kesehatan. 

1 komentar:

uctredfabin mengatakan...

Top 10 Best Casinos and Slot Machines in New Jersey - MapYR
1. Golden Nugget · 2. 창원 출장안마 BetMGM Casino · 3. Bally's Atlantic City · 목포 출장안마 4. DraftKings 대구광역 출장안마 Casino · 속초 출장마사지 5. The Stars Group Casino · 6. Harrah's · 7. Mohegan 창원 출장샵 Sun · 8. Caesars