Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1)
bahwa “Setiap calon PNS pada saat
diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji” maka untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut RSK. Dr. Tadjuddin Chalid
melaksanakan acara Pengabilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara pada hari Kamis, 14 Januari 2016 yang dilaksanakan di Aula Dr. Berbudi
RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Acara dimulai
pukul 08:30 WITA dengan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh dr. H. Kamal
Ali Parengrengi, M.Kes selaku Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar. Pengambilan sumpah ini melibatkan Rohaniawan dari Kementerian Agama
dimana ada tiga Rohaniawan yang hadir yaitu Islam, Kristen Protestan dan
Khatolik.
Isi dari
Sumpah/Janji yang di ucapkan terdapat lima (5) butir sesuai dengan isi dari
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
yang berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha
Esa, saya bersumpah/berjanji:
-bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai
negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
-bahwa saya, akan mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
-bahwa saya, akan senantiasa menjunjung
tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta
akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
-bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu
yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
-bahwa saya, akan bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara"
Dalam sambutannya
Direktur Utama menyampaikan bahwa Pengucapan
Sumpah/Janji bagi PNS merupakan suatu kewajiban yang juga diatur dalam Pasal 3
Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Sesuai dengan Pasal 9 PP 53 Tahun 2010 Pelanggaran terhadap
kewajiban ini dapat dikenakan sanksi Hukuman Disiplin Sedang yaitu :
a.
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
b.
penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
dan
c.
penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Acara Pengambilan Sumpah ini berjalan dengan khidmad dan lancar serta di
akhiri dengan ramah tamah. Acara ini sekaligus sebagai suatu ajang silaturahmi
bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar dimana seluruh pegawai dari seluruh Instalasi/Unit Kerja dapat
berkumpul bersama.
Foto bersama Direktur Utama bersama para pegawai RSTC |
Rohaniawan Kristen Protestan dan Khatolik menuntun prosesi pengucapan janji |
Ruhaniawan Islam menuntum prosesi pengucapan sumpah |
0 komentar:
Posting Komentar