MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Kamis, 14 Januari 2016

PENGAMBILAN SUMPAH APARATUR SIPIL NEGARA

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji” maka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut RSK. Dr. Tadjuddin Chalid melaksanakan acara Pengabilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada hari Kamis, 14 Januari 2016 yang dilaksanakan di Aula Dr. Berbudi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Acara dimulai pukul 08:30 WITA dengan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes selaku Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Pengambilan sumpah ini melibatkan Rohaniawan dari Kementerian Agama dimana ada tiga Rohaniawan yang hadir yaitu Islam, Kristen Protestan dan Khatolik.
Isi dari Sumpah/Janji yang di ucapkan terdapat lima (5) butir sesuai dengan isi dari Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:
                              
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
-bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
-bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
-bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
-bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
-bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara"

Dalam sambutannya Direktur Utama menyampaikan bahwa  Pengucapan Sumpah/Janji bagi PNS merupakan suatu kewajiban yang juga diatur dalam Pasal 3 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan Pasal 9 PP 53 Tahun 2010 Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi Hukuman Disiplin Sedang  yaitu :
a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

        Acara Pengambilan Sumpah ini berjalan dengan khidmad dan lancar serta di akhiri dengan ramah tamah. Acara ini sekaligus sebagai suatu ajang silaturahmi bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dimana seluruh pegawai dari seluruh Instalasi/Unit Kerja dapat berkumpul bersama.

Foto bersama Direktur Utama bersama para pegawai RSTC


Rohaniawan Kristen Protestan dan Khatolik menuntun prosesi pengucapan janji 


Ruhaniawan Islam menuntum prosesi pengucapan sumpah







0 komentar: