Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit
Dewan Pengawas
Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural
pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara
internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur
masyarakat. (Pasal 1 angka 2). Dari
pengertian tersebut dapat di artikan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk
memberikan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit secara internal terkait
dengan hal-hal nonteknis rumah sakit. Terlebih lagi bahwa Dewan pengawas adalah
Governing Body dari pemilik rumah sakit, sehingga Dewan Pengawas wajib bersifat
independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
Pengaturan
mengenai Dewan Pengawas pada Permenkes 10 Tahun 2014 ini seolah-olah
mengharuskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk membentuk Dewan Pengawas Rumah
Sakit. Tetapi apabila ditelaah lebih lanjut pada Permenkes ini maka akan
ditemukan “celah” yang masih bisa menjadi perdebatan pro-kontra pembentukan
Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Pada pasal 2
ayat (2) Permenkes ini dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Pengawas dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tidak jelas peraturan
perundang-undangan mana yang di maksud dalam permenkes ini.
Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 2
Undang-undang 12 tahun 2011 jo Pasal 2 ayat (2) Permenkes 10 Tahun 2014, maka
dapat disimpulkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan seluruh
Peraturan Perundang-undangan terkait dewan pengawas yang tercantum dalam
Undang-undang 12 tahun 2011.
Selanjutnya dalam Bab IV Permenkes 10 tahun
2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur
bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah
Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk
dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan”
(Pasal 12 ayat (1)). Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada
rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembentukan
Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang
Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum.
Adanya ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 10 tahun 2014 mengharuskan kita untuk melakukan interprestasi sistematis sehingga bisa dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum adalah lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Jadi, terkait dengan hal-hal yang belum jelas dalam Permenkes No. 10 tahun 2014 bisa di komparasikan dengan Permenkeu No, 09/PMK.02/2006.
·
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan
Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum menyatakan bahwa :
(1) Dalam rangka
pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang
memiliki :
a. realisasi nilai
omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp.
15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau
b.
nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00
(tujuh puluh lima miliar rupiah).
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006
Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa
“dapat dibentuk”, hal ini menganduk makna bahwa pembentukan dewan pengawas
tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU). Selanjutnya dalam
pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya
dapat dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang memiliki nilai omzet tahunan
Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) dan/atau nilai asset menurut
neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).
Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang memiliki nilai omzet tahunan
kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan asetnya kurang
dari Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) TIDAK HARUS memiliki Dewan Pengawas.
Untuk jumlah anggota Dewan Pengawas, sesuai dengan Pasal 4 dalam
Pemenkeu ini ditentukan sebanyak 5 atau 3 orang, disesuaikan dengan nilai omzet
dan nilai asset BLU, yaitu :
1.
Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.
realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan
realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau
b.
nilai aset menurut neraca sebesar Rp.
75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2.
Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) atau 3 (tiga) orang, untuk BLU
yang :
a. realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan
realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah), dan/ atau
b. nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Kesimpulan
Pembentukan
Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah wajib bagi Seluruh Rumah
Sakit. Namun terdapat pengecualian bagi Rumah Sakit yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembentukan Dewan Pengawas harus
memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 09/PMK.02/2006
Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. Dalam Peraturan
Menteri Keuangan tersebut ada Badan Layanan Umum (Baca: Rumah Sakit) yang tidak
diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada
Rumah Sakit yang tidak membentuk Dewan Pengawas.
Penulis
:
Pasca Sarjono Patabang, S.H.
NIP : 198504052014021001
Jabatan
: Pranata
Hubungan Masyarakat
Instansi :
Kementerian Kesehatan
Unit Organisasi : RSK.
Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar
0 komentar:
Posting Komentar