Dimulai dengan Prakarsa Menteri Kesehatan tahun 1980 dan
menginstruksikan kepada Diretorat Jenderal Pelayan Medik dan Direktorat
Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular untuk mendirikan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang.
Pada
tanggal 24 Desember 1982, Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang di
dirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
568/Menkes/SK/1982 dan merupakan unit organik dalam lingkungan Departemen
Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan. Disamping itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 270/Menkes/SK/VI/1985 tentang Wilayah Binaan Rumah Sakit Kusta,
maka wilayah binaan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang adalah seluruh Sulawesi,
Maluku dan Irian Jaya.
Adapun alasan menteri kesehatan perlunya membangun Rumah Sakit Kusta
Makassar adalah antara lain:
a. Banyaknya penderita kusta di propinsi lain (Kalimantan, Maluku,
NTT, NTB, dll.)
b. Prevalensi penyakit kusta cukup tinggi di Sulawesi Selatan dan kawasan
Timur Indonesia pada umumnya
Seiring dengan perkembangan
jaman dan kondisi masyarakat maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi
Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar kemudian berubah lagi menjadi
Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sesuai dengan Permenkes
Nomor 009 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSK Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar sampai dengan sekarang. Rumah Sakit ini berada dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 2/KMK.05/2010, RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
serta pada tanggal 31 Mei 2010 diberikan kesempatan untuk membuka pelayanan
umum melalui Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik No :
HK.03.05/I/2835/10.
0 komentar:
Posting Komentar