MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Selasa, 02 Juni 2015

Sejarah RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Dimulai dengan Prakarsa Menteri Kesehatan tahun 1980 dan menginstruksikan kepada Diretorat Jenderal Pelayan Medik dan Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular untuk mendirikan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang.

Pada tanggal 24 Desember 1982, Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang di dirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 568/Menkes/SK/1982 dan merupakan unit organik dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Disamping itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 270/Menkes/SK/VI/1985 tentang Wilayah Binaan Rumah Sakit Kusta, maka wilayah binaan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang adalah seluruh Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.
Adapun alasan menteri kesehatan perlunya membangun Rumah Sakit Kusta Makassar adalah antara lain:
a.    Banyaknya penderita kusta di propinsi lain (Kalimantan, Maluku, NTT, NTB, dll.)
b.    Prevalensi penyakit kusta cukup tinggi di Sulawesi Selatan dan kawasan Timur Indonesia pada umumnya

Seiring dengan perkembangan jaman dan kondisi masyarakat maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar kemudian berubah lagi menjadi Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sesuai dengan Permenkes Nomor 009 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sampai dengan sekarang. Rumah Sakit ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.05/2010, RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta pada tanggal 31 Mei 2010 diberikan kesempatan untuk membuka pelayanan umum melalui Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik No : HK.03.05/I/2835/10.

0 komentar: