MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Rabu, 03 Juni 2015

JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2015

Mesjid Nur Afiah di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Bulan Ramadhan akan segera tiba, tentunya banyak penyesuaian pola kegiatan rutin yang harus dilakukan khususnya mengenai jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi para ASN bersama TNI dan POLRI di seluruh Indonesia dalam hal pengaturan mengenai birokrasi dan  jam kerja diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan). Sehingga untuk bulan Ramadhan kali ini Jam kerja para ASN, TNI dan POLRI mengacu pada ketetapan Menpan yang di keluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan yang pada intinya menjelaskan :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
     Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.  


Demikian Postingan kali ini, semoga bermanfaat.. (Psc)

0 komentar: