Mesjid Nur Afiah di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar |
Bagi para ASN bersama TNI dan
POLRI di seluruh Indonesia dalam hal pengaturan mengenai birokrasi dan jam kerja diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (Menpan). Sehingga untuk bulan Ramadhan kali ini Jam kerja para ASN,
TNI dan POLRI mengacu pada ketetapan Menpan yang di keluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan yang
pada intinya menjelaskan :
Dengan ini diberitahukan bahwa
dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan
khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI
dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama
bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam
kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah
Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikian Postingan kali ini, semoga bermanfaat.. (Psc)
0 komentar:
Posting Komentar