MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Instalasi Rawat Darurat RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Menyediakan Pelayanan gawat darurat 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

Kiri-kanan : Kabid Rehab Medik, Direktur Pelayanan, Direktur Utama, Kabag SDM, Kabag Umum.

BAGIAN UMUM

Kabag Umum, Kasubag TU dan Humas, Kasubag Perlengkapan dan RT, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, beserta para staf.

INSTALASI KAMAR BERSALIN

Menyedikan pelayanan persalinan untuk umum, dan menyelenggarakan PONEK 24 Jam.

PEJABAT STRUKTURAL

Para Pejabat Struktural Berfoto Bersama Setelah Pengambilan Sumpah PNS di RSTC.

Selasa, 30 Juni 2015

Kunjungan Dekan Fak. Kedokteran UNHAS ke RSK. Dr. Tadjuddin Chalid


Penandatanganan MoU




Meninjau Bangsal Umum

Meninjau ICU dan Ruang Operasi



Mengunjungi UGD


Diskusi di Ruang Kerja Direktur Utama

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar tgl 30 Juni 2015

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan setiap hari Selasa. Rapat Koordinasi ini rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Unit. Rapat ini bersifat terbuka untuk semua Pegawai Rumah Sakit tanpa terkecuali, sehingga semua Pegawai yang ingin mengikuti rapat diperbolehkan mengikuti rapat. 
Pada hari Selasa kemarin (30 Juni 2015) rapat di buka oleh dr. Hj. Asnadah, M.Kes selaku Direktur Pelayanan. Dalam pendahuluannya Direktur Pelayanan menekankan pentingnya tetap menjaga semangat kerja dalam rangka menuju Akreditasi Rumah Sakit. Panitia Akreditasi harus mengoptimalkan kinerja Sekretariat Akreditasi, diharapkan semua output dokumen setiap Pokja harus di kumpulkan di Sekretariat. Semua elemen rumah sakit harus turut serta menjaga kebersihan Rumah Sakit demi kepentingan bersama. 
Hal ini senada dengan penyampaian Direktur Utama dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes pada Rakor ini. Direktur Utama menyatakan semua unsur harus bekerja untuk kemajuan Rumah Sakit, dan semua harus mengetahui dengan jelas tugas masing-masing. Khusus untuk di bagian perawatan Kusta, bangsal A dan bangsal B akan dijadikan sebagai bangsal percontohan. 
Direktur Pelayanan Membuka Rapat.



Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural dan Kepala Unit/Instalasi

Direktur Utama hadir dalam rapat

Para Peserta mendengarkan pengarahan dari Direktur Utama

Rapat dibuka untuk semua Pegawai.

Kamis, 11 Juni 2015

SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RSK. Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid  Makassar (RSTC) sebagai Rumah Sakit Pemerintah telah lama menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, bertempat di ruang rapat utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, diadakan SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RS. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR yang dilakukan oleh Pihak BPJS Kesehatan. Tampil sebagai pembicara adalah Sunarti, S.Si, Apt selaku Verifikator BPJS untuk RS. Dr. Tadjuddin Chalid.  Acara ini di buka dengan sambutan oleh dr.H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan, Pejabat Struktural, Perawat dan Dokter.
Dalam sosialisasi ini banyak informasi baru yang di sampaikan pihak BPJS Kesehatan kepada RSTC, diantaranya Proses Pendaftaran yang berubah menjadi 14 hari untuk  Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara  Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja.

Peserta memperhatikan pemaparan dari pembicara.

Prosedur Pendaftaran
Dalam Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri, Peserta mengisi lengkap formulir daftar isian peserta (DIP) dan menyertakan kelengkapannya, setelah itu BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.

Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.



Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.


Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.

Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

1.     Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2.     Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3.     Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4.     Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.


Dalam diskusi dalam acara ini terungkap beberapa masalah yang dihadapi dalam praktek di lapangan, seperti masih banyaknya Pasien yang kurang mengerti dan sulit untuk menerima penjelasan dari pihak Rumah Sakit mengenai kebijakan BPJS Kesehatan. 

Senin, 08 Juni 2015

Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku

Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku

Waspada MERS CoVJakarta, 3 Juni 2015
Sampai malam ini ada 30 kasus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS CoV(+)) di Korea Selatan, dua diantaranya meninggal dunia. Di seluruh dunia ada 1.161 kasus MERS CoV (di lebih dari 20 negara, sebagian besar di Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya, di Asia ada di Korea Selatan, Tiongkok‎ dan Malaysia), 436 diantaranya meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada pembatasan bepergian ke Korea Selatan dan juga ke Timur Tengah yang kasusnya lebih banyak.
Gejala MERS CoV antara lain adalah batuk, demam dan sesak napas.
Ada lima anjuran Kementerian Kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Korea Selatan dalam waktu dekat, yaitu :
  1. Selalu rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS), karena sudah terbukti kegiatan ini menurunkan penularan MERS CoV.
  2. MERS CoV lebih banyak terjadi pada mereka yang mempunyai sakit kronik sebelumnya seperti paru, jantung, hipertensi, Diabetes Melitus, maka sebelum berangkat ke Korea Selatan periksakan diri anda terlebih dahulu ke dokter di tanah air, cek keadaannya dan bawa obatnya.
  3. Selama di Korea Selatan batasi kontak dengan mereka yang ada gangguan pernapasan, seperti Influenza Like Illness, dan batasi kunjungan ke Klinik atau RS yang menangani MERS CoV disana.
  4. Jika selama di Korea Selatan (dan 14 hari sesudah kembali ke Indonesia) ada keluhan batuk pilek panas dan keluhan pernapasan lain, maka segera menghubungi petugas kesehatan dan sampaikan riwayat kunjungan ke Korea Selatan kepada petugas kesehatan.
  5. Selalu memantau perkembangan MERS CoV di Korea Selatan dari waktu ke waktu dan ikuti rekomendasi yang dikeluarkan‎.
Sementara itu WHO juga memberikan saran sebagai berikut :
  1. Semua negara anggota dihimbau meningkatkan surveilans terhadap kasus Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala yang tidak biasa.
  2. Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi sangat penting untuk mencegah kemungkinan penyebaran Mers CoV di fasilitas pelayanan kesehatan. Karena gejala awal Mers-CoV tidak spesifik dan sulit untuk mengidentifikasi gejala tersebut diawal, maka petugas kesehatan harus selalu menerapkan SOP tindakan pencegahan untuk semua pasien, terlepas dari diagnosis mereka
  3. Bagi penderita diabetes, gagal ginjal, penyakit paru-paru kronis, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang dianggap berisiko tinggi terhadap infeksi Mers-COV harus menghindari kontak dekat dengan hewan, terutama unta, ketika mengunjungi peternakan, pasar, atau daerah yang berpotensi tinggi menyebarkan virus. Mencuci tangan secara teratur sebelum dan setelah menyentuh hewan dan menghindari kontak dengan hewan yang sakit, harus dipatuhi. Orang harus menghindari kencing unta dan jangan minum susu mentah unta atau makan daging yang belum dimasak dengan benar.
  4. WHO tidak menyarankan skrining khusus pada pintu masuk negara dan tidak merekomendasikan penerapan pembatasan perjalanan atau perdagangan apapun.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Minggu, 07 Juni 2015

Jenis-Jenis Pelayanan di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

1.     Instalasi  Rawat Darurat (IRD) yang membuka pelayanan 24 Jam
2.     Poliklinik Umum
3.     Poliklinik Gigi
4.     Poliklinik Rehabilitasi Kusta
5.     Poliklinik Spesialistik yang terdiri dari :
a.     Spesialis Penyakit Dalam
b.     Spesialis Kulit dan Kelamin
c.      Spesialis Mata
d.     Spesialis THT
e.      Spesialis Kebidanan dan Kandungan
f.       Spesialis Rehabilitasi Medik
g.     Spesialis Anestesi
h.     Spesialis Anak
i.       Spesialis Paru
j.       Spesialis Gizi Klinik
k.     Spesialis Bedah :
-         Bedah Rekonstruksi
-         Bedah Umum
-         Bedah Tumor
-         Bedah Urologi
-         Bedah Plastik
6.     Kamar Bersalin (KIA/KB)
7.     Kamar Operasi
8.     Laboratorium
9.     Radiologi
10. Unit Protesa-Ortesa
11. Unit Luka
12. Unit Fisioterapi
13. Unit Occupational Terapi (Terapi Kerja)

Rabu, 03 Juni 2015

JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2015

Mesjid Nur Afiah di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Bulan Ramadhan akan segera tiba, tentunya banyak penyesuaian pola kegiatan rutin yang harus dilakukan khususnya mengenai jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi para ASN bersama TNI dan POLRI di seluruh Indonesia dalam hal pengaturan mengenai birokrasi dan  jam kerja diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan). Sehingga untuk bulan Ramadhan kali ini Jam kerja para ASN, TNI dan POLRI mengacu pada ketetapan Menpan yang di keluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan yang pada intinya menjelaskan :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
     Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.  


Demikian Postingan kali ini, semoga bermanfaat.. (Psc)

Selasa, 02 Juni 2015

CPNS RSK. Dr. Tadjuddin Chalid T.A 2013




Persiapan sebelum Peringatan HUT RI Ke-69 tahun 2014


Selfie bareng CPNS 2013 bersama Faisal Syawal Dg. Ngewa

Masih Narsis : Foto Bersama.. 

Data Monografi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Tahun 2015

Data Monografi
v  Tanah dan Bangunan Rumah Sakit
1.  Luas Tanah
a.       Seluruhnya                        : 123.763 m2
b.      Dalam kompleks (Daya)   : 101.367 m2
c.       Yang ada bangunannya    : 15.570 m2
d.      Tempat Parkir                    : 7.381 m2
e.       Taman                               : 3.000 m2
f.       Lain-lain                            : 73.120 m2
g.      Luar kompleks                  : 22.396 m2
2.   Luas Bangunan
a.       Rawat Inap                       : 1.478 m2
b.      Rawat jalan                       : 2.042 m2
c.       Instalasi                             : 1.240 m2
d.      Ruang Administrasi          : 1.080 m2
e.       Ruang Lainnnya                : 9.730 m2
v  Sumber Daya Manusia/Jumlah Pegawai pada RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
1.      Tenaga Medis
a.       Dokter Spesialis         : 18 orang
b.      Dokter Umum            : 31 orang
c.       Dokter Gigi                : 7 orang
2.      Tenaga Keperawatan
a.         Tenaga Perawat Umum : 109 orang
b.        Tenaga Perawat Gigi     : 7 orang
c.         Tenaga Bidan                 : 14 orang
3.      Tenaga Kefarmasian
                          Jumlah                                        : 3 orang
4.      Tenaga Kesehatan Masyarakat
a.       S2 / Pasca Sarjana                  : 15 orang
b.      Sarjana                                   : 34 orang
c.       DIII / Akademi                     : 11 orang
d.      SPPH                                     : 2 orang
5.      Tenaga Gizi
  Jumlah                                        : 27 orang
6.      Tenaga Keterapian Medis
Jumlah                                         : 16 orang
7.      Tenaga Keteknisan Medis
Jumlah                                        : 17 orang
8.      Tenaga Teknisi Gigi
Jumlah                                        : 1 orang
9.      Tenaga Non Kesehatan
a.       S2 Pasca Sarjana                    : 3 orang
b.      S1 Sarjana                              : 2 orang
c.       DIII / Akademi                     : 3 orang
d.      SMP, SMA/DI                      : 13 orang

Total Keseluruhan                             : 362 orang

Sejarah RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Dimulai dengan Prakarsa Menteri Kesehatan tahun 1980 dan menginstruksikan kepada Diretorat Jenderal Pelayan Medik dan Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular untuk mendirikan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang.

Pada tanggal 24 Desember 1982, Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang di dirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 568/Menkes/SK/1982 dan merupakan unit organik dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Disamping itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 270/Menkes/SK/VI/1985 tentang Wilayah Binaan Rumah Sakit Kusta, maka wilayah binaan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang adalah seluruh Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya.
Adapun alasan menteri kesehatan perlunya membangun Rumah Sakit Kusta Makassar adalah antara lain:
a.    Banyaknya penderita kusta di propinsi lain (Kalimantan, Maluku, NTT, NTB, dll.)
b.    Prevalensi penyakit kusta cukup tinggi di Sulawesi Selatan dan kawasan Timur Indonesia pada umumnya

Seiring dengan perkembangan jaman dan kondisi masyarakat maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar kemudian berubah lagi menjadi Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sesuai dengan Permenkes Nomor 009 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sampai dengan sekarang. Rumah Sakit ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.05/2010, RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta pada tanggal 31 Mei 2010 diberikan kesempatan untuk membuka pelayanan umum melalui Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik No : HK.03.05/I/2835/10.