Selasa, 30 Juni 2015
Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar tgl 30 Juni 2015
Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan setiap hari Selasa. Rapat Koordinasi ini rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Unit. Rapat ini bersifat terbuka untuk semua Pegawai Rumah Sakit tanpa terkecuali, sehingga semua Pegawai yang ingin mengikuti rapat diperbolehkan mengikuti rapat.
Pada hari Selasa kemarin (30 Juni 2015) rapat di buka oleh dr. Hj. Asnadah, M.Kes selaku Direktur Pelayanan. Dalam pendahuluannya Direktur Pelayanan menekankan pentingnya tetap menjaga semangat kerja dalam rangka menuju Akreditasi Rumah Sakit. Panitia Akreditasi harus mengoptimalkan kinerja Sekretariat Akreditasi, diharapkan semua output dokumen setiap Pokja harus di kumpulkan di Sekretariat. Semua elemen rumah sakit harus turut serta menjaga kebersihan Rumah Sakit demi kepentingan bersama.
Hal ini senada dengan penyampaian Direktur Utama dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes pada Rakor ini. Direktur Utama menyatakan semua unsur harus bekerja untuk kemajuan Rumah Sakit, dan semua harus mengetahui dengan jelas tugas masing-masing. Khusus untuk di bagian perawatan Kusta, bangsal A dan bangsal B akan dijadikan sebagai bangsal percontohan.
Direktur Pelayanan Membuka Rapat. |
Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural dan Kepala Unit/Instalasi |
Direktur Utama hadir dalam rapat |
Para Peserta mendengarkan pengarahan dari Direktur Utama |
Rapat dibuka untuk semua Pegawai. |
Kamis, 11 Juni 2015
SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RSK. Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (RSTC) sebagai Rumah Sakit Pemerintah
telah lama menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015,
bertempat di ruang rapat utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, diadakan SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI
UTILIZATION REVIEW RS. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR yang dilakukan oleh Pihak
BPJS Kesehatan. Tampil sebagai pembicara adalah Sunarti, S.Si, Apt selaku Verifikator
BPJS untuk RS. Dr. Tadjuddin Chalid. Acara ini di buka dengan sambutan oleh dr.H.
Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar, dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan, Pejabat Struktural, Perawat dan
Dokter.
Dalam sosialisasi ini banyak informasi
baru yang di sampaikan pihak BPJS Kesehatan kepada RSTC, diantaranya Proses
Pendaftaran yang berubah menjadi 14 hari untuk Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran
Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan
Pekerja.
Peserta memperhatikan pemaparan dari pembicara. |
Prosedur Pendaftaran
Dalam
Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri,
Peserta mengisi lengkap formulir daftar isian peserta (DIP) dan menyertakan kelengkapannya,
setelah itu BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada
calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS
Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Setelah
proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan
pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut
dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor
tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan
mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa
mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Peraturan
waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus
dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan
waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus
dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan
peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk
peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta
penerbitan kartu peserta.
Proses
ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang
diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus
memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih
dalam tingkat wajar.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari
kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar
secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.
Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus
untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan
sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan
dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih
kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan
dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual
Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera
setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan
pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.
Namun,
apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum
lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut
didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam
tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan
setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.
Kebijakan
waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat
mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat
membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda
membantu yang tua.
Kebijakan
proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:
1.
Bayi baru lahir anak peserta PBI
yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2.
Bayi baru lahir dari penduduk yang
didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3.
Peserta dan bayi baru lahir dari
PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS
Kesehatan dengan hak kelas III.
4.
Peserta dan bayi baru lahir dari
peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan
menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak
mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.
Dalam
diskusi dalam acara ini terungkap beberapa masalah yang dihadapi dalam praktek
di lapangan, seperti masih banyaknya Pasien yang kurang mengerti dan sulit
untuk menerima penjelasan dari pihak Rumah Sakit mengenai kebijakan BPJS
Kesehatan.
Senin, 08 Juni 2015
Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku
Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku
Sampai malam ini ada 30 kasus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS CoV(+)) di Korea Selatan, dua diantaranya meninggal dunia. Di seluruh dunia ada 1.161 kasus MERS CoV (di lebih dari 20 negara, sebagian besar di Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya, di Asia ada di Korea Selatan, Tiongkok dan Malaysia), 436 diantaranya meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada pembatasan bepergian ke Korea Selatan dan juga ke Timur Tengah yang kasusnya lebih banyak.
Gejala MERS CoV antara lain adalah batuk, demam dan sesak napas.
Ada lima anjuran Kementerian Kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Korea Selatan dalam waktu dekat, yaitu :
- Selalu rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS), karena sudah terbukti kegiatan ini menurunkan penularan MERS CoV.
- MERS CoV lebih banyak terjadi pada mereka yang mempunyai sakit kronik sebelumnya seperti paru, jantung, hipertensi, Diabetes Melitus, maka sebelum berangkat ke Korea Selatan periksakan diri anda terlebih dahulu ke dokter di tanah air, cek keadaannya dan bawa obatnya.
- Selama di Korea Selatan batasi kontak dengan mereka yang ada gangguan pernapasan, seperti Influenza Like Illness, dan batasi kunjungan ke Klinik atau RS yang menangani MERS CoV disana.
- Jika selama di Korea Selatan (dan 14 hari sesudah kembali ke Indonesia) ada keluhan batuk pilek panas dan keluhan pernapasan lain, maka segera menghubungi petugas kesehatan dan sampaikan riwayat kunjungan ke Korea Selatan kepada petugas kesehatan.
- Selalu memantau perkembangan MERS CoV di Korea Selatan dari waktu ke waktu dan ikuti rekomendasi yang dikeluarkan.
Sementara itu WHO juga memberikan saran sebagai berikut :
- Semua negara anggota dihimbau meningkatkan surveilans terhadap kasus Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala yang tidak biasa.
- Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi sangat penting untuk mencegah kemungkinan penyebaran Mers CoV di fasilitas pelayanan kesehatan. Karena gejala awal Mers-CoV tidak spesifik dan sulit untuk mengidentifikasi gejala tersebut diawal, maka petugas kesehatan harus selalu menerapkan SOP tindakan pencegahan untuk semua pasien, terlepas dari diagnosis mereka
- Bagi penderita diabetes, gagal ginjal, penyakit paru-paru kronis, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang dianggap berisiko tinggi terhadap infeksi Mers-COV harus menghindari kontak dekat dengan hewan, terutama unta, ketika mengunjungi peternakan, pasar, atau daerah yang berpotensi tinggi menyebarkan virus. Mencuci tangan secara teratur sebelum dan setelah menyentuh hewan dan menghindari kontak dengan hewan yang sakit, harus dipatuhi. Orang harus menghindari kencing unta dan jangan minum susu mentah unta atau makan daging yang belum dimasak dengan benar.
- WHO tidak menyarankan skrining khusus pada pintu masuk negara dan tidak merekomendasikan penerapan pembatasan perjalanan atau perdagangan apapun.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Minggu, 07 Juni 2015
Jenis-Jenis Pelayanan di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
1. Instalasi
Rawat Darurat (IRD) yang membuka
pelayanan 24 Jam
2. Poliklinik
Umum
3. Poliklinik
Gigi
4. Poliklinik
Rehabilitasi Kusta
5. Poliklinik
Spesialistik yang terdiri dari :
a. Spesialis
Penyakit Dalam
b. Spesialis
Kulit dan Kelamin
c. Spesialis
Mata
d. Spesialis
THT
e. Spesialis
Kebidanan dan Kandungan
f. Spesialis
Rehabilitasi Medik
g. Spesialis
Anestesi
h. Spesialis
Anak
i. Spesialis
Paru
j. Spesialis
Gizi Klinik
k. Spesialis
Bedah :
-
Bedah Rekonstruksi
-
Bedah Umum
-
Bedah Tumor
-
Bedah Urologi
-
Bedah Plastik
6. Kamar
Bersalin (KIA/KB)
7. Kamar
Operasi
8. Laboratorium
9. Radiologi
10. Unit Protesa-Ortesa
11. Unit Luka
12. Unit Fisioterapi
13. Unit Occupational
Terapi (Terapi Kerja)
Rabu, 03 Juni 2015
JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2015
Mesjid Nur Afiah di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar |
Bagi para ASN bersama TNI dan
POLRI di seluruh Indonesia dalam hal pengaturan mengenai birokrasi dan jam kerja diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia (Menpan). Sehingga untuk bulan Ramadhan kali ini Jam kerja para ASN,
TNI dan POLRI mengacu pada ketetapan Menpan yang di keluarkan melalui Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan yang
pada intinya menjelaskan :
Dengan ini diberitahukan bahwa
dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan
khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI
dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama
bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam
kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah
Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Demikian Postingan kali ini, semoga bermanfaat.. (Psc)
Selasa, 02 Juni 2015
CPNS RSK. Dr. Tadjuddin Chalid T.A 2013
Data Monografi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Tahun 2015
Data Monografi
v Tanah dan Bangunan Rumah Sakit
1.
Luas
Tanah
a.
Seluruhnya : 123.763 m2
b.
Dalam
kompleks (Daya) : 101.367 m2
c.
Yang
ada bangunannya : 15.570 m2
d.
Tempat
Parkir : 7.381 m2
e.
Taman
: 3.000 m2
f.
Lain-lain
: 73.120 m2
g.
Luar
kompleks : 22.396 m2
2.
Luas
Bangunan
a. Rawat Inap : 1.478 m2
b. Rawat jalan : 2.042 m2
c. Instalasi : 1.240 m2
d. Ruang Administrasi : 1.080 m2
e. Ruang Lainnnya : 9.730 m2
v Sumber Daya Manusia/Jumlah Pegawai
pada RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
1. Tenaga Medis
a. Dokter Spesialis : 18 orang
b. Dokter Umum : 31 orang
c. Dokter Gigi : 7 orang
2. Tenaga Keperawatan
a.
Tenaga
Perawat Umum : 109 orang
b.
Tenaga
Perawat Gigi : 7 orang
c.
Tenaga
Bidan : 14 orang
3. Tenaga Kefarmasian
Jumlah : 3 orang
4. Tenaga Kesehatan Masyarakat
a.
S2
/ Pasca Sarjana : 15 orang
b.
Sarjana : 34 orang
c.
DIII
/ Akademi : 11 orang
d.
SPPH : 2 orang
5. Tenaga Gizi
Jumlah :
27 orang
6. Tenaga Keterapian Medis
Jumlah : 16 orang
7. Tenaga Keteknisan Medis
Jumlah : 17 orang
8. Tenaga Teknisi Gigi
Jumlah : 1 orang
9. Tenaga Non Kesehatan
a.
S2
Pasca Sarjana : 3 orang
b.
S1
Sarjana : 2 orang
c.
DIII
/ Akademi : 3 orang
d.
SMP,
SMA/DI : 13 orang
Total Keseluruhan :
362 orang
Sejarah RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Dimulai dengan Prakarsa Menteri Kesehatan tahun 1980 dan
menginstruksikan kepada Diretorat Jenderal Pelayan Medik dan Direktorat
Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular untuk mendirikan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang.
Pada
tanggal 24 Desember 1982, Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang di
dirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor
568/Menkes/SK/1982 dan merupakan unit organik dalam lingkungan Departemen
Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan. Disamping itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kesehatan No. 270/Menkes/SK/VI/1985 tentang Wilayah Binaan Rumah Sakit Kusta,
maka wilayah binaan Rumah Sakit Kusta Ujung Pandang adalah seluruh Sulawesi,
Maluku dan Irian Jaya.
Adapun alasan menteri kesehatan perlunya membangun Rumah Sakit Kusta
Makassar adalah antara lain:
a. Banyaknya penderita kusta di propinsi lain (Kalimantan, Maluku,
NTT, NTB, dll.)
b. Prevalensi penyakit kusta cukup tinggi di Sulawesi Selatan dan kawasan
Timur Indonesia pada umumnya
Seiring dengan perkembangan
jaman dan kondisi masyarakat maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor 297/Menkes/SK/III/2008 Rumah Sakit Kusta Makassar berubah nama menjadi
Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar kemudian berubah lagi menjadi
Rumah Sakit Kusta (RSK) Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sesuai dengan Permenkes
Nomor 009 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSK Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar sampai dengan sekarang. Rumah Sakit ini berada dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 2/KMK.05/2010, RSK Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
serta pada tanggal 31 Mei 2010 diberikan kesempatan untuk membuka pelayanan
umum melalui Surat Keputusan Dirjen Bina Pelayanan Medik No :
HK.03.05/I/2835/10.