MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Instalasi Rawat Darurat RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Menyediakan Pelayanan gawat darurat 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

Kiri-kanan : Kabid Rehab Medik, Direktur Pelayanan, Direktur Utama, Kabag SDM, Kabag Umum.

BAGIAN UMUM

Kabag Umum, Kasubag TU dan Humas, Kasubag Perlengkapan dan RT, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, beserta para staf.

INSTALASI KAMAR BERSALIN

Menyedikan pelayanan persalinan untuk umum, dan menyelenggarakan PONEK 24 Jam.

PEJABAT STRUKTURAL

Para Pejabat Struktural Berfoto Bersama Setelah Pengambilan Sumpah PNS di RSTC.

Minggu, 20 Desember 2015

SURVEY SIMULASI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Foto bersama di akhir acara penutupan Survey Simulasi
Kamis, 17 Desember 2015 merupakan hari terakhir perlaksanaan survey simulasi untuk Akreditasi Rumah Sakit di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Pelaksanaan Survey Simulasi Akreditsi Rumah Sakit di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai sejak hari Selasa (15/12/2015), Rabu (16/12/2015), dan Kamis (17/12/2015).
Komisi Akreditasi Rumah Sakit menugaskan Tim Surveyor Pembimbing yang terdiri atas dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad sebagai ketua, Ns.Ni Made Murtini dan dr. Tuti sebagai anggota tim.  Dalam melaksanakan survey simulasi, masing-masing surveyor membagi tugas masing-masing yaitu : Bapak dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad betugas sebagai Surveyor Pembimbing Medis, Ibu Ns.Ni Made Murtini bertugas sebagai Surveyor Pembimbing Keperawatan, sedangkan Ibu dr. Tuti bertugas sebagai Surveyor Pembimbing Manajemen.

Hari Pertama
Pada hari pertama survey simulasi, dimulai dengan pembukaan dan perkenalan seluruh Jajaran Pimpinan beserta staf RSK. Dr. Tadjuddin Chalid dengan Tim Surveyor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Sakit, perkenalan oleh Tim Surveyor diwakili oleh Ketua Tim yaitu dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad yang dalam sambutannya menyebutkan sangat gembira bisa hadir langsung di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, lebih lanjut beliau menegaskan dalam proses survey simulasi ini di harapkan keterbukaan dari pihak rumah sakit demi kelancaran dan perbaikan di masa yang akan datang, jangan ada dusta diantara kita. Acara dilanjutkan dengan presentasi Profil Rumah Sakit oleh dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama.
Ketua Tim Survey dr. Nogroho Tjandra Wibisono, Sp. Rad
memberikan sambutan
Setelah pembukaan tersebut acara survey dilanjutkan dengan telaah dokumen Rumah sakit sesuai dengan pembimbing masing-masing. Ketiga surveyor tersebut masing-masing menempati ruangan yang berbeda. Surveyor Medis yang memeriksa Pokja APK, AP, PP, PAB, MKI menempati ruang rapat Direktur Keuangan, SDM dan Umum. Surveyor Keperawatan yang memeriksa Pokja HPK, SKP, PPI, PPK, MDGs menempati Ruang Rapat Komite Medik , sedangkan Surveyor Manajemen yang memeriksa Pokja MPO, PMKP, MFK, TKP, KPS menempati Ruangan Direktur Keuangan, SDM dan Umum.
Selama pemeriksaan dokumen, banyak sekali masukan dan bimbingan yang di berikan Surveyor untuk membantu perbaikan-perbaikan dokumen rumah sakit. Dokumen rumah sakit sudah memenuhi standar, tapi tidak kurang juga dokumen yang  yang perlu dibenahi. Walaupun pemeriksaan dokumen berlangsung sangat lama (hingga malam), tetapi tidak menyurutkan semangat teman-teman Pokja untuk menyelesaikannya.

Hari Kedua
Rabu, 16 Desember 2015 merupakan hari kedua pelaksanaan survey simulasi, diawali dengan pertemuan di ruang rapat utama. Surveyor membeberkan hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan bahwa sudah memadai, dan mengapresiasi semangat teman-teman dari pokja yang pantang menyerah dan tetap semangat walaupun harus bekerja lembur. Hal ini merupakan modal utama untuk mencapai hasil akreditasi maksimal yaitu “Paripurna”.
Surveyor memberikan nilai yang positif untuk Pokja PPI, pokja ini benar-benar menguasai materi akreditasi dan standar yang harus diterapkan. Surveyor juga memberikan beberapa catatan kepada Pokja-pokja yang masih harus dibenahi, terutama masalah regulasi yang belum sinkron antara pokja satu dengan pokja yang lainnya.
Pertemuan di ruang rapat ditutup dengan mengumandangkan yel-yel untuk membakar semangat seluruh anggota Tim Akreditasi. Dan selanjutnya masing-masing surveyor melakukan survey lapangan untuk melihat langsung kondisi dan penerapan regulasi di lapangan. Semua bagian di periksa, Ruang Rawat Inap Umum, Rawat Inap Khusus, UGD, Radiologi, Sentral Bedah, ICU, CSSD, Poliklinik Spesialis, dan IPAL semua turut diperiksa.
Sekitar pukul 15:00 WITA, para surveyor kembali berkumpul di ruang rapat utama untuk melakukan telusur terhadap kualifikasi pendidikan staf, dalam telusur ini para surveyor memanggil secara acak 5 staf medis, 5 staf perawat dan 5 staf manajemen.

Hari Ketiga
Kamis, 17 Desember 2015 merupakan hari terakhir survey simulasi dilaksanakan. Acara di mulai di ruang rapat utama, para surveyor memaparkan hasil telusur mereka yang di dapatkan pada hari kedua.
Pada hari ketiga ini juga dilakukan telusur terhadap pimpinan yang di lakukan secara terbatas di ruang Direktur Utama. Pada telusur ini Direktur Utama di damping oleh pejabat orang-orang yang dipilih langsung oleh Direktur Utama.
Setelah istirahat, sholat dan makan acara dilanjutkan di ruang rapat utama dengan agenda Penutupan. Sekali lagi ketua tim surveyor mewakili para surveyor memberikan apresiasi atas semangat, kerja keras dan loyalitas para pegawai Rumah Sakit Tadjuddin Chalid untuk menyukseskan Akreditasi dengan nilai “Paripurna”.
Hasil dari survey simulasi akan di umumkan satu minggu setelah pelaksanaan survey simulasi, dan sekaligus akan menentukan kapan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dapat maju untuk melakukan Survey Akreditasi. Diakhiri dengan sesi foto bersama, tepat pada pukul 15.13 WIB Tim Survey Simulasi meninggalkan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. 

Senin, 12 Oktober 2015

PRO - KONTRA PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. (Pasal 1 angka 2). Dari pengertian tersebut dapat di artikan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit secara internal terkait dengan hal-hal nonteknis rumah sakit. Terlebih lagi bahwa Dewan pengawas adalah Governing Body dari pemilik rumah sakit, sehingga Dewan Pengawas wajib bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

Pengaturan mengenai Dewan Pengawas pada Permenkes 10 Tahun 2014 ini seolah-olah mengharuskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Tetapi apabila ditelaah lebih lanjut pada Permenkes ini maka akan ditemukan “celah” yang masih bisa menjadi perdebatan pro-kontra pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (2) Permenkes ini dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Pengawas dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tidak jelas peraturan perundang-undangan mana yang di maksud dalam permenkes ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 2 Undang-undang 12 tahun 2011 jo Pasal 2 ayat (2) Permenkes 10 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan terkait dewan pengawas yang tercantum dalam Undang-undang 12 tahun 2011.

Selanjutnya dalam Bab IV Permenkes 10 tahun 2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan” (Pasal 12 ayat (1)). Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. 
Adanya ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 10 tahun 2014 mengharuskan kita untuk melakukan interprestasi sistematis sehingga bisa dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum adalah lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Jadi, terkait dengan hal-hal yang belum jelas dalam Permenkes No. 10 tahun 2014 bisa di komparasikan dengan Permenkeu No, 09/PMK.02/2006.  

·      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum  menyatakan bahwa :

(1)  Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2)  Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau
b.   nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa “dapat dibentuk”, hal ini menganduk makna bahwa pembentukan dewan pengawas tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU). Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya dapat dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang memiliki nilai omzet tahunan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) dan/atau nilai asset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).

Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang memiliki nilai omzet tahunan kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan asetnya kurang dari Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) TIDAK HARUS memiliki Dewan Pengawas.

Untuk jumlah anggota Dewan Pengawas, sesuai dengan Pasal 4 dalam Pemenkeu ini ditentukan sebanyak 5 atau 3 orang, disesuaikan dengan nilai omzet dan nilai asset BLU, yaitu :

1.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau
b.    nilai aset menurut neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) atau 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau
b.   nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Kesimpulan

Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah wajib bagi Seluruh Rumah Sakit. Namun terdapat pengecualian bagi Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ada Badan Layanan Umum (Baca: Rumah Sakit) yang tidak diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada Rumah Sakit yang tidak membentuk Dewan Pengawas.


  
Penulis                 : Pasca Sarjono Patabang, S.H.
NIP                       : 198504052014021001
Jabatan               : Pranata Hubungan Masyarakat
Instansi                : Kementerian Kesehatan
Unit Organisasi : RSK. Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar

Selasa, 22 September 2015

SOSIALISASI PU-PNS DI RSK. DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR


Staf Kepegawaian RSTC memberikan Pemaparan


Makassar, Humas RSK. Dr. Tadjuddin Chalid. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


Untuk kelancaran proses pendataan ulang ini, maka staf dari Bagian Kepegawaian RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar melakukan sosialisasi Proses PU-PNS ini kepada seluruh pegawai di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada hari Senin, 21 September 2015. Dalam kegiatan sosialisasi ini terbuka untuk seluruh PNS di lingkup rumah sakit.


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan secara langsung proses PU-PNS dan menjelaskan secara detail tahap demi tahap yang harus dilakukan dalam Pendataan Ulang PNS agar nantinya seluruh pegawai dapat melakukan sendiri proses tersebut. Dari kegiatan ini peserta dapat juga mengetahui kelengkapan berkas apa saja yang di perlukan dalam proses Pendataan Ulang ini.


Mengingat pentingnya kegiatan ini, sehingga banyak pegawai yang ikut serta dengan seksama menyimak pemaparan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi dimana peserta dapat bertanya langsung mengenai PU-PNS. Dari pantauan humas, banyak peserta yang merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. Pada umumnya mereka mengaku lebih paham dan mengerti proses Pendataan Ulang ini setelah mengikuti sosialisasi ini.

Selasa, 30 Juni 2015

Kunjungan Dekan Fak. Kedokteran UNHAS ke RSK. Dr. Tadjuddin Chalid


Penandatanganan MoU




Meninjau Bangsal Umum

Meninjau ICU dan Ruang Operasi



Mengunjungi UGD


Diskusi di Ruang Kerja Direktur Utama

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar tgl 30 Juni 2015

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan setiap hari Selasa. Rapat Koordinasi ini rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Unit. Rapat ini bersifat terbuka untuk semua Pegawai Rumah Sakit tanpa terkecuali, sehingga semua Pegawai yang ingin mengikuti rapat diperbolehkan mengikuti rapat. 
Pada hari Selasa kemarin (30 Juni 2015) rapat di buka oleh dr. Hj. Asnadah, M.Kes selaku Direktur Pelayanan. Dalam pendahuluannya Direktur Pelayanan menekankan pentingnya tetap menjaga semangat kerja dalam rangka menuju Akreditasi Rumah Sakit. Panitia Akreditasi harus mengoptimalkan kinerja Sekretariat Akreditasi, diharapkan semua output dokumen setiap Pokja harus di kumpulkan di Sekretariat. Semua elemen rumah sakit harus turut serta menjaga kebersihan Rumah Sakit demi kepentingan bersama. 
Hal ini senada dengan penyampaian Direktur Utama dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes pada Rakor ini. Direktur Utama menyatakan semua unsur harus bekerja untuk kemajuan Rumah Sakit, dan semua harus mengetahui dengan jelas tugas masing-masing. Khusus untuk di bagian perawatan Kusta, bangsal A dan bangsal B akan dijadikan sebagai bangsal percontohan. 
Direktur Pelayanan Membuka Rapat.



Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural dan Kepala Unit/Instalasi

Direktur Utama hadir dalam rapat

Para Peserta mendengarkan pengarahan dari Direktur Utama

Rapat dibuka untuk semua Pegawai.

Kamis, 11 Juni 2015

SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RSK. Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR

Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid  Makassar (RSTC) sebagai Rumah Sakit Pemerintah telah lama menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015, bertempat di ruang rapat utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, diadakan SOSIALISASI BPJS CENTER DAN EVALUASI UTILIZATION REVIEW RS. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR yang dilakukan oleh Pihak BPJS Kesehatan. Tampil sebagai pembicara adalah Sunarti, S.Si, Apt selaku Verifikator BPJS untuk RS. Dr. Tadjuddin Chalid.  Acara ini di buka dengan sambutan oleh dr.H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, dan dihadiri oleh Direktur Pelayanan, Pejabat Struktural, Perawat dan Dokter.
Dalam sosialisasi ini banyak informasi baru yang di sampaikan pihak BPJS Kesehatan kepada RSTC, diantaranya Proses Pendaftaran yang berubah menjadi 14 hari untuk  Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja atau disebut peserta mandiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara  Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja.

Peserta memperhatikan pemaparan dari pembicara.

Prosedur Pendaftaran
Dalam Prosedur pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Mandiri, Peserta mengisi lengkap formulir daftar isian peserta (DIP) dan menyertakan kelengkapannya, setelah itu BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account kepada calon peserta untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender.

Setelah proses tersebut selesai dilaksanakan, di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai,internet banking, electronic data capture (EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Peraturan waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.



Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.


Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.

Pendaftaran Bayi yang Akan Dilahirkan
Khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14.

Kebijakan waktu proses pendaftaran yang dilakukan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan prinsip gotong royong dan edukasi di mana peserta yang sehat membantu yang sakit, peserta yang kaya membantu yang miskin, peserta yang muda membantu yang tua.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi:

1.     Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.
2.     Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
3.     Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
4.     Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.


Dalam diskusi dalam acara ini terungkap beberapa masalah yang dihadapi dalam praktek di lapangan, seperti masih banyaknya Pasien yang kurang mengerti dan sulit untuk menerima penjelasan dari pihak Rumah Sakit mengenai kebijakan BPJS Kesehatan. 

Senin, 08 Juni 2015

Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku

Waspada MERS CoV - Sehat Negeriku

Waspada MERS CoVJakarta, 3 Juni 2015
Sampai malam ini ada 30 kasus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS CoV(+)) di Korea Selatan, dua diantaranya meninggal dunia. Di seluruh dunia ada 1.161 kasus MERS CoV (di lebih dari 20 negara, sebagian besar di Arab Saudi dan Timur Tengah lainnya, di Asia ada di Korea Selatan, Tiongkok‎ dan Malaysia), 436 diantaranya meninggal dunia. Sampai saat ini belum ada pembatasan bepergian ke Korea Selatan dan juga ke Timur Tengah yang kasusnya lebih banyak.
Gejala MERS CoV antara lain adalah batuk, demam dan sesak napas.
Ada lima anjuran Kementerian Kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Korea Selatan dalam waktu dekat, yaitu :
  1. Selalu rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS), karena sudah terbukti kegiatan ini menurunkan penularan MERS CoV.
  2. MERS CoV lebih banyak terjadi pada mereka yang mempunyai sakit kronik sebelumnya seperti paru, jantung, hipertensi, Diabetes Melitus, maka sebelum berangkat ke Korea Selatan periksakan diri anda terlebih dahulu ke dokter di tanah air, cek keadaannya dan bawa obatnya.
  3. Selama di Korea Selatan batasi kontak dengan mereka yang ada gangguan pernapasan, seperti Influenza Like Illness, dan batasi kunjungan ke Klinik atau RS yang menangani MERS CoV disana.
  4. Jika selama di Korea Selatan (dan 14 hari sesudah kembali ke Indonesia) ada keluhan batuk pilek panas dan keluhan pernapasan lain, maka segera menghubungi petugas kesehatan dan sampaikan riwayat kunjungan ke Korea Selatan kepada petugas kesehatan.
  5. Selalu memantau perkembangan MERS CoV di Korea Selatan dari waktu ke waktu dan ikuti rekomendasi yang dikeluarkan‎.
Sementara itu WHO juga memberikan saran sebagai berikut :
  1. Semua negara anggota dihimbau meningkatkan surveilans terhadap kasus Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dengan gejala yang tidak biasa.
  2. Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi sangat penting untuk mencegah kemungkinan penyebaran Mers CoV di fasilitas pelayanan kesehatan. Karena gejala awal Mers-CoV tidak spesifik dan sulit untuk mengidentifikasi gejala tersebut diawal, maka petugas kesehatan harus selalu menerapkan SOP tindakan pencegahan untuk semua pasien, terlepas dari diagnosis mereka
  3. Bagi penderita diabetes, gagal ginjal, penyakit paru-paru kronis, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang dianggap berisiko tinggi terhadap infeksi Mers-COV harus menghindari kontak dekat dengan hewan, terutama unta, ketika mengunjungi peternakan, pasar, atau daerah yang berpotensi tinggi menyebarkan virus. Mencuci tangan secara teratur sebelum dan setelah menyentuh hewan dan menghindari kontak dengan hewan yang sakit, harus dipatuhi. Orang harus menghindari kencing unta dan jangan minum susu mentah unta atau makan daging yang belum dimasak dengan benar.
  4. WHO tidak menyarankan skrining khusus pada pintu masuk negara dan tidak merekomendasikan penerapan pembatasan perjalanan atau perdagangan apapun.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Minggu, 07 Juni 2015

Jenis-Jenis Pelayanan di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

1.     Instalasi  Rawat Darurat (IRD) yang membuka pelayanan 24 Jam
2.     Poliklinik Umum
3.     Poliklinik Gigi
4.     Poliklinik Rehabilitasi Kusta
5.     Poliklinik Spesialistik yang terdiri dari :
a.     Spesialis Penyakit Dalam
b.     Spesialis Kulit dan Kelamin
c.      Spesialis Mata
d.     Spesialis THT
e.      Spesialis Kebidanan dan Kandungan
f.       Spesialis Rehabilitasi Medik
g.     Spesialis Anestesi
h.     Spesialis Anak
i.       Spesialis Paru
j.       Spesialis Gizi Klinik
k.     Spesialis Bedah :
-         Bedah Rekonstruksi
-         Bedah Umum
-         Bedah Tumor
-         Bedah Urologi
-         Bedah Plastik
6.     Kamar Bersalin (KIA/KB)
7.     Kamar Operasi
8.     Laboratorium
9.     Radiologi
10. Unit Protesa-Ortesa
11. Unit Luka
12. Unit Fisioterapi
13. Unit Occupational Terapi (Terapi Kerja)

Rabu, 03 Juni 2015

JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2015

Mesjid Nur Afiah di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Bulan Ramadhan akan segera tiba, tentunya banyak penyesuaian pola kegiatan rutin yang harus dilakukan khususnya mengenai jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi para ASN bersama TNI dan POLRI di seluruh Indonesia dalam hal pengaturan mengenai birokrasi dan  jam kerja diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan). Sehingga untuk bulan Ramadhan kali ini Jam kerja para ASN, TNI dan POLRI mengacu pada ketetapan Menpan yang di keluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan yang pada intinya menjelaskan :
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut :

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
     Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
     Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.  


Demikian Postingan kali ini, semoga bermanfaat.. (Psc)

Selasa, 02 Juni 2015

CPNS RSK. Dr. Tadjuddin Chalid T.A 2013




Persiapan sebelum Peringatan HUT RI Ke-69 tahun 2014


Selfie bareng CPNS 2013 bersama Faisal Syawal Dg. Ngewa

Masih Narsis : Foto Bersama.. 

Data Monografi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Tahun 2015

Data Monografi
v  Tanah dan Bangunan Rumah Sakit
1.  Luas Tanah
a.       Seluruhnya                        : 123.763 m2
b.      Dalam kompleks (Daya)   : 101.367 m2
c.       Yang ada bangunannya    : 15.570 m2
d.      Tempat Parkir                    : 7.381 m2
e.       Taman                               : 3.000 m2
f.       Lain-lain                            : 73.120 m2
g.      Luar kompleks                  : 22.396 m2
2.   Luas Bangunan
a.       Rawat Inap                       : 1.478 m2
b.      Rawat jalan                       : 2.042 m2
c.       Instalasi                             : 1.240 m2
d.      Ruang Administrasi          : 1.080 m2
e.       Ruang Lainnnya                : 9.730 m2
v  Sumber Daya Manusia/Jumlah Pegawai pada RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
1.      Tenaga Medis
a.       Dokter Spesialis         : 18 orang
b.      Dokter Umum            : 31 orang
c.       Dokter Gigi                : 7 orang
2.      Tenaga Keperawatan
a.         Tenaga Perawat Umum : 109 orang
b.        Tenaga Perawat Gigi     : 7 orang
c.         Tenaga Bidan                 : 14 orang
3.      Tenaga Kefarmasian
                          Jumlah                                        : 3 orang
4.      Tenaga Kesehatan Masyarakat
a.       S2 / Pasca Sarjana                  : 15 orang
b.      Sarjana                                   : 34 orang
c.       DIII / Akademi                     : 11 orang
d.      SPPH                                     : 2 orang
5.      Tenaga Gizi
  Jumlah                                        : 27 orang
6.      Tenaga Keterapian Medis
Jumlah                                         : 16 orang
7.      Tenaga Keteknisan Medis
Jumlah                                        : 17 orang
8.      Tenaga Teknisi Gigi
Jumlah                                        : 1 orang
9.      Tenaga Non Kesehatan
a.       S2 Pasca Sarjana                    : 3 orang
b.      S1 Sarjana                              : 2 orang
c.       DIII / Akademi                     : 3 orang
d.      SMP, SMA/DI                      : 13 orang

Total Keseluruhan                             : 362 orang