MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Instalasi Rawat Darurat RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Menyediakan Pelayanan gawat darurat 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

Kiri-kanan : Kabid Rehab Medik, Direktur Pelayanan, Direktur Utama, Kabag SDM, Kabag Umum.

BAGIAN UMUM

Kabag Umum, Kasubag TU dan Humas, Kasubag Perlengkapan dan RT, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, beserta para staf.

INSTALASI KAMAR BERSALIN

Menyedikan pelayanan persalinan untuk umum, dan menyelenggarakan PONEK 24 Jam.

PEJABAT STRUKTURAL

Para Pejabat Struktural Berfoto Bersama Setelah Pengambilan Sumpah PNS di RSTC.

Minggu, 17 Januari 2016

UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL JANUARI 2016

Upacara Hari Kesadaran Nasional
Pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pembianaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali 17 Agustus). Apabila tanggal 17 bulan berjalan tersebut jatuh pada tanggal merah atau hari libur, maka upacara dilaksanakan pada hari/tanggal berikutnya pada hari kerja.
Pada bulan Januari tahun 2016 ini tanggal 17 jatuh pada hari minggu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (disingkat: RSTC) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 ini. Upacara dilaksanakan di Lapangan Upacara RSTC tepat pukul 08:00 WITA. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes dan yang bertugas sebagai Komandan Upacara adalah Arman, S.Kep, NS.
Komandan Upacara memimpin prosesi pengibaran Bendera Merah Putih yang dibawa oleh Maskur, S.Kep, Nur Arifin, AMK, dan Muh. Akil. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang di kumandangkan oleh Paduan Suara RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Setelah Pengibaran Bendera selesai, acara dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara untuk mengenang jasa para Pahlawan Bangsa Indonesia yang telah berjuang mempertahankan Republik Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang bertugas sebagai Pembaca UUD 1945 adalah Irdayanti, A.Md.Keb sedangkan pembaca Panca Prasetya Korpri adalah Sinta Juli Angraeni R, A.Md.Keb, keduanya adalah Bidan yang sehari-hari bertugas di Kamar Bersalin RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Dalam amanat Inspertur Upacara dengan jelas ditegaskan bahwa memasuki tahun 2016 kita harus lebih semangat dan disiplin. Seluruh pegawai harus antusias dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di rumah sakit termasuk pelaksanaan Uapacara Hari Kesadaran Nasional ini karena Pelaksanaan Upacara merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk  membina dan meningkatkan kedisiplinan seluruh Pegawai di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ini.
Inspektur Upacara juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komandan Upacara karena semangatnya dalam melaksanakan tugas sebagai Komandan Upacara. Lebih lanjut Direktur Utama menekankan kepada seluruh Pegawai tentang perlunya semangat untuk melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit, pada kesempatan ini Direktur Utama memerintahkan untuk meneriakkan yel-yel untuk membakar semangat para pegawai dalam mempersiapkan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Berkaitan dengan Rapat Kerja RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan, Direktur Utama  mengingatkan kepada seluruh unit kerja dan pejabat struktural  untuk mempersiapkan program kerja di tahun 2016 ini. Diharapkan seluruh instalasi/unit kerja/bagian/bidang merencanakan dengan baik seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2016 ini. 
Upacara Hari Kesadaran Nasional ini diakhiri dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa upacara telah selesai, kemudian melakukan penghormatan umum kepada Inspektur Upacara. Seluruh rangkauan Upacara ini berakhir pada pukul 08:30 WITA.

Kamis, 14 Januari 2016

PENGAMBILAN SUMPAH APARATUR SIPIL NEGARA

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji” maka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut RSK. Dr. Tadjuddin Chalid melaksanakan acara Pengabilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada hari Kamis, 14 Januari 2016 yang dilaksanakan di Aula Dr. Berbudi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Acara dimulai pukul 08:30 WITA dengan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes selaku Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Pengambilan sumpah ini melibatkan Rohaniawan dari Kementerian Agama dimana ada tiga Rohaniawan yang hadir yaitu Islam, Kristen Protestan dan Khatolik.
Isi dari Sumpah/Janji yang di ucapkan terdapat lima (5) butir sesuai dengan isi dari Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:
                              
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
-bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
-bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
-bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
-bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
-bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara"

Dalam sambutannya Direktur Utama menyampaikan bahwa  Pengucapan Sumpah/Janji bagi PNS merupakan suatu kewajiban yang juga diatur dalam Pasal 3 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan Pasal 9 PP 53 Tahun 2010 Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi Hukuman Disiplin Sedang  yaitu :
a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

        Acara Pengambilan Sumpah ini berjalan dengan khidmad dan lancar serta di akhiri dengan ramah tamah. Acara ini sekaligus sebagai suatu ajang silaturahmi bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dimana seluruh pegawai dari seluruh Instalasi/Unit Kerja dapat berkumpul bersama.

Foto bersama Direktur Utama bersama para pegawai RSTC


Rohaniawan Kristen Protestan dan Khatolik menuntun prosesi pengucapan janji 


Ruhaniawan Islam menuntum prosesi pengucapan sumpah







Minggu, 20 Desember 2015

SURVEY SIMULASI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Foto bersama di akhir acara penutupan Survey Simulasi
Kamis, 17 Desember 2015 merupakan hari terakhir perlaksanaan survey simulasi untuk Akreditasi Rumah Sakit di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Pelaksanaan Survey Simulasi Akreditsi Rumah Sakit di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai sejak hari Selasa (15/12/2015), Rabu (16/12/2015), dan Kamis (17/12/2015).
Komisi Akreditasi Rumah Sakit menugaskan Tim Surveyor Pembimbing yang terdiri atas dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad sebagai ketua, Ns.Ni Made Murtini dan dr. Tuti sebagai anggota tim.  Dalam melaksanakan survey simulasi, masing-masing surveyor membagi tugas masing-masing yaitu : Bapak dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad betugas sebagai Surveyor Pembimbing Medis, Ibu Ns.Ni Made Murtini bertugas sebagai Surveyor Pembimbing Keperawatan, sedangkan Ibu dr. Tuti bertugas sebagai Surveyor Pembimbing Manajemen.

Hari Pertama
Pada hari pertama survey simulasi, dimulai dengan pembukaan dan perkenalan seluruh Jajaran Pimpinan beserta staf RSK. Dr. Tadjuddin Chalid dengan Tim Surveyor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Sakit, perkenalan oleh Tim Surveyor diwakili oleh Ketua Tim yaitu dr.Nugroho Tjandra Wibisono,Sp.Rad yang dalam sambutannya menyebutkan sangat gembira bisa hadir langsung di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, lebih lanjut beliau menegaskan dalam proses survey simulasi ini di harapkan keterbukaan dari pihak rumah sakit demi kelancaran dan perbaikan di masa yang akan datang, jangan ada dusta diantara kita. Acara dilanjutkan dengan presentasi Profil Rumah Sakit oleh dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes sebagai Direktur Utama.
Ketua Tim Survey dr. Nogroho Tjandra Wibisono, Sp. Rad
memberikan sambutan
Setelah pembukaan tersebut acara survey dilanjutkan dengan telaah dokumen Rumah sakit sesuai dengan pembimbing masing-masing. Ketiga surveyor tersebut masing-masing menempati ruangan yang berbeda. Surveyor Medis yang memeriksa Pokja APK, AP, PP, PAB, MKI menempati ruang rapat Direktur Keuangan, SDM dan Umum. Surveyor Keperawatan yang memeriksa Pokja HPK, SKP, PPI, PPK, MDGs menempati Ruang Rapat Komite Medik , sedangkan Surveyor Manajemen yang memeriksa Pokja MPO, PMKP, MFK, TKP, KPS menempati Ruangan Direktur Keuangan, SDM dan Umum.
Selama pemeriksaan dokumen, banyak sekali masukan dan bimbingan yang di berikan Surveyor untuk membantu perbaikan-perbaikan dokumen rumah sakit. Dokumen rumah sakit sudah memenuhi standar, tapi tidak kurang juga dokumen yang  yang perlu dibenahi. Walaupun pemeriksaan dokumen berlangsung sangat lama (hingga malam), tetapi tidak menyurutkan semangat teman-teman Pokja untuk menyelesaikannya.

Hari Kedua
Rabu, 16 Desember 2015 merupakan hari kedua pelaksanaan survey simulasi, diawali dengan pertemuan di ruang rapat utama. Surveyor membeberkan hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan bahwa sudah memadai, dan mengapresiasi semangat teman-teman dari pokja yang pantang menyerah dan tetap semangat walaupun harus bekerja lembur. Hal ini merupakan modal utama untuk mencapai hasil akreditasi maksimal yaitu “Paripurna”.
Surveyor memberikan nilai yang positif untuk Pokja PPI, pokja ini benar-benar menguasai materi akreditasi dan standar yang harus diterapkan. Surveyor juga memberikan beberapa catatan kepada Pokja-pokja yang masih harus dibenahi, terutama masalah regulasi yang belum sinkron antara pokja satu dengan pokja yang lainnya.
Pertemuan di ruang rapat ditutup dengan mengumandangkan yel-yel untuk membakar semangat seluruh anggota Tim Akreditasi. Dan selanjutnya masing-masing surveyor melakukan survey lapangan untuk melihat langsung kondisi dan penerapan regulasi di lapangan. Semua bagian di periksa, Ruang Rawat Inap Umum, Rawat Inap Khusus, UGD, Radiologi, Sentral Bedah, ICU, CSSD, Poliklinik Spesialis, dan IPAL semua turut diperiksa.
Sekitar pukul 15:00 WITA, para surveyor kembali berkumpul di ruang rapat utama untuk melakukan telusur terhadap kualifikasi pendidikan staf, dalam telusur ini para surveyor memanggil secara acak 5 staf medis, 5 staf perawat dan 5 staf manajemen.

Hari Ketiga
Kamis, 17 Desember 2015 merupakan hari terakhir survey simulasi dilaksanakan. Acara di mulai di ruang rapat utama, para surveyor memaparkan hasil telusur mereka yang di dapatkan pada hari kedua.
Pada hari ketiga ini juga dilakukan telusur terhadap pimpinan yang di lakukan secara terbatas di ruang Direktur Utama. Pada telusur ini Direktur Utama di damping oleh pejabat orang-orang yang dipilih langsung oleh Direktur Utama.
Setelah istirahat, sholat dan makan acara dilanjutkan di ruang rapat utama dengan agenda Penutupan. Sekali lagi ketua tim surveyor mewakili para surveyor memberikan apresiasi atas semangat, kerja keras dan loyalitas para pegawai Rumah Sakit Tadjuddin Chalid untuk menyukseskan Akreditasi dengan nilai “Paripurna”.
Hasil dari survey simulasi akan di umumkan satu minggu setelah pelaksanaan survey simulasi, dan sekaligus akan menentukan kapan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dapat maju untuk melakukan Survey Akreditasi. Diakhiri dengan sesi foto bersama, tepat pada pukul 15.13 WIB Tim Survey Simulasi meninggalkan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. 

Senin, 12 Oktober 2015

PRO - KONTRA PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. (Pasal 1 angka 2). Dari pengertian tersebut dapat di artikan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit secara internal terkait dengan hal-hal nonteknis rumah sakit. Terlebih lagi bahwa Dewan pengawas adalah Governing Body dari pemilik rumah sakit, sehingga Dewan Pengawas wajib bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

Pengaturan mengenai Dewan Pengawas pada Permenkes 10 Tahun 2014 ini seolah-olah mengharuskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Tetapi apabila ditelaah lebih lanjut pada Permenkes ini maka akan ditemukan “celah” yang masih bisa menjadi perdebatan pro-kontra pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (2) Permenkes ini dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Pengawas dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tidak jelas peraturan perundang-undangan mana yang di maksud dalam permenkes ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 2 Undang-undang 12 tahun 2011 jo Pasal 2 ayat (2) Permenkes 10 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan terkait dewan pengawas yang tercantum dalam Undang-undang 12 tahun 2011.

Selanjutnya dalam Bab IV Permenkes 10 tahun 2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan” (Pasal 12 ayat (1)). Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. 
Adanya ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 10 tahun 2014 mengharuskan kita untuk melakukan interprestasi sistematis sehingga bisa dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum adalah lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Jadi, terkait dengan hal-hal yang belum jelas dalam Permenkes No. 10 tahun 2014 bisa di komparasikan dengan Permenkeu No, 09/PMK.02/2006.  

·      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum  menyatakan bahwa :

(1)  Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2)  Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau
b.   nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa “dapat dibentuk”, hal ini menganduk makna bahwa pembentukan dewan pengawas tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU). Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya dapat dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang memiliki nilai omzet tahunan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) dan/atau nilai asset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).

Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang memiliki nilai omzet tahunan kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan asetnya kurang dari Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) TIDAK HARUS memiliki Dewan Pengawas.

Untuk jumlah anggota Dewan Pengawas, sesuai dengan Pasal 4 dalam Pemenkeu ini ditentukan sebanyak 5 atau 3 orang, disesuaikan dengan nilai omzet dan nilai asset BLU, yaitu :

1.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau
b.    nilai aset menurut neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) atau 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau
b.   nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Kesimpulan

Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah wajib bagi Seluruh Rumah Sakit. Namun terdapat pengecualian bagi Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ada Badan Layanan Umum (Baca: Rumah Sakit) yang tidak diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada Rumah Sakit yang tidak membentuk Dewan Pengawas.


  
Penulis                 : Pasca Sarjono Patabang, S.H.
NIP                       : 198504052014021001
Jabatan               : Pranata Hubungan Masyarakat
Instansi                : Kementerian Kesehatan
Unit Organisasi : RSK. Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar

Selasa, 22 September 2015

SOSIALISASI PU-PNS DI RSK. DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR


Staf Kepegawaian RSTC memberikan Pemaparan


Makassar, Humas RSK. Dr. Tadjuddin Chalid. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


Untuk kelancaran proses pendataan ulang ini, maka staf dari Bagian Kepegawaian RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar melakukan sosialisasi Proses PU-PNS ini kepada seluruh pegawai di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada hari Senin, 21 September 2015. Dalam kegiatan sosialisasi ini terbuka untuk seluruh PNS di lingkup rumah sakit.


Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan secara langsung proses PU-PNS dan menjelaskan secara detail tahap demi tahap yang harus dilakukan dalam Pendataan Ulang PNS agar nantinya seluruh pegawai dapat melakukan sendiri proses tersebut. Dari kegiatan ini peserta dapat juga mengetahui kelengkapan berkas apa saja yang di perlukan dalam proses Pendataan Ulang ini.


Mengingat pentingnya kegiatan ini, sehingga banyak pegawai yang ikut serta dengan seksama menyimak pemaparan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi dimana peserta dapat bertanya langsung mengenai PU-PNS. Dari pantauan humas, banyak peserta yang merasa sangat terbantu dengan kegiatan ini. Pada umumnya mereka mengaku lebih paham dan mengerti proses Pendataan Ulang ini setelah mengikuti sosialisasi ini.

Selasa, 30 Juni 2015

Kunjungan Dekan Fak. Kedokteran UNHAS ke RSK. Dr. Tadjuddin Chalid


Penandatanganan MoU




Meninjau Bangsal Umum

Meninjau ICU dan Ruang Operasi



Mengunjungi UGD


Diskusi di Ruang Kerja Direktur Utama

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar tgl 30 Juni 2015

Rapat Koordinasi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dilaksanakan setiap hari Selasa. Rapat Koordinasi ini rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Kepala Instalasi dan Kepala Unit. Rapat ini bersifat terbuka untuk semua Pegawai Rumah Sakit tanpa terkecuali, sehingga semua Pegawai yang ingin mengikuti rapat diperbolehkan mengikuti rapat. 
Pada hari Selasa kemarin (30 Juni 2015) rapat di buka oleh dr. Hj. Asnadah, M.Kes selaku Direktur Pelayanan. Dalam pendahuluannya Direktur Pelayanan menekankan pentingnya tetap menjaga semangat kerja dalam rangka menuju Akreditasi Rumah Sakit. Panitia Akreditasi harus mengoptimalkan kinerja Sekretariat Akreditasi, diharapkan semua output dokumen setiap Pokja harus di kumpulkan di Sekretariat. Semua elemen rumah sakit harus turut serta menjaga kebersihan Rumah Sakit demi kepentingan bersama. 
Hal ini senada dengan penyampaian Direktur Utama dr. H. Kamal Ali Parenrengi, M.Kes pada Rakor ini. Direktur Utama menyatakan semua unsur harus bekerja untuk kemajuan Rumah Sakit, dan semua harus mengetahui dengan jelas tugas masing-masing. Khusus untuk di bagian perawatan Kusta, bangsal A dan bangsal B akan dijadikan sebagai bangsal percontohan. 
Direktur Pelayanan Membuka Rapat.



Rapat diikuti oleh Pejabat Struktural dan Kepala Unit/Instalasi

Direktur Utama hadir dalam rapat

Para Peserta mendengarkan pengarahan dari Direktur Utama

Rapat dibuka untuk semua Pegawai.