MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Instalasi Rawat Darurat RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Menyediakan Pelayanan gawat darurat 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

Kiri-kanan : Kabid Rehab Medik, Direktur Pelayanan, Direktur Utama, Kabag SDM, Kabag Umum.

BAGIAN UMUM

Kabag Umum, Kasubag TU dan Humas, Kasubag Perlengkapan dan RT, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, beserta para staf.

INSTALASI KAMAR BERSALIN

Menyedikan pelayanan persalinan untuk umum, dan menyelenggarakan PONEK 24 Jam.

PEJABAT STRUKTURAL

Para Pejabat Struktural Berfoto Bersama Setelah Pengambilan Sumpah PNS di RSTC.

Minggu, 17 Januari 2016

UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL JANUARI 2016

Upacara Hari Kesadaran Nasional
Pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pelaksanaan pembianaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali 17 Agustus). Apabila tanggal 17 bulan berjalan tersebut jatuh pada tanggal merah atau hari libur, maka upacara dilaksanakan pada hari/tanggal berikutnya pada hari kerja.
Pada bulan Januari tahun 2016 ini tanggal 17 jatuh pada hari minggu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar (disingkat: RSTC) dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 ini. Upacara dilaksanakan di Lapangan Upacara RSTC tepat pukul 08:00 WITA. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes dan yang bertugas sebagai Komandan Upacara adalah Arman, S.Kep, NS.
Komandan Upacara memimpin prosesi pengibaran Bendera Merah Putih yang dibawa oleh Maskur, S.Kep, Nur Arifin, AMK, dan Muh. Akil. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang di kumandangkan oleh Paduan Suara RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Setelah Pengibaran Bendera selesai, acara dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara untuk mengenang jasa para Pahlawan Bangsa Indonesia yang telah berjuang mempertahankan Republik Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang bertugas sebagai Pembaca UUD 1945 adalah Irdayanti, A.Md.Keb sedangkan pembaca Panca Prasetya Korpri adalah Sinta Juli Angraeni R, A.Md.Keb, keduanya adalah Bidan yang sehari-hari bertugas di Kamar Bersalin RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Dalam amanat Inspertur Upacara dengan jelas ditegaskan bahwa memasuki tahun 2016 kita harus lebih semangat dan disiplin. Seluruh pegawai harus antusias dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di rumah sakit termasuk pelaksanaan Uapacara Hari Kesadaran Nasional ini karena Pelaksanaan Upacara merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk  membina dan meningkatkan kedisiplinan seluruh Pegawai di RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar ini.
Inspektur Upacara juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komandan Upacara karena semangatnya dalam melaksanakan tugas sebagai Komandan Upacara. Lebih lanjut Direktur Utama menekankan kepada seluruh Pegawai tentang perlunya semangat untuk melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit, pada kesempatan ini Direktur Utama memerintahkan untuk meneriakkan yel-yel untuk membakar semangat para pegawai dalam mempersiapkan pelaksanaan akreditasi rumah sakit.
Berkaitan dengan Rapat Kerja RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang rencananya akan dilaksanakan minggu depan, Direktur Utama  mengingatkan kepada seluruh unit kerja dan pejabat struktural  untuk mempersiapkan program kerja di tahun 2016 ini. Diharapkan seluruh instalasi/unit kerja/bagian/bidang merencanakan dengan baik seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2016 ini. 
Upacara Hari Kesadaran Nasional ini diakhiri dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa upacara telah selesai, kemudian melakukan penghormatan umum kepada Inspektur Upacara. Seluruh rangkauan Upacara ini berakhir pada pukul 08:30 WITA.

Kamis, 14 Januari 2016

PENGAMBILAN SUMPAH APARATUR SIPIL NEGARA

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) bahwa “Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji” maka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut RSK. Dr. Tadjuddin Chalid melaksanakan acara Pengabilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara pada hari Kamis, 14 Januari 2016 yang dilaksanakan di Aula Dr. Berbudi RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
Acara dimulai pukul 08:30 WITA dengan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh dr. H. Kamal Ali Parengrengi, M.Kes selaku Direktur Utama RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Pengambilan sumpah ini melibatkan Rohaniawan dari Kementerian Agama dimana ada tiga Rohaniawan yang hadir yaitu Islam, Kristen Protestan dan Khatolik.
Isi dari Sumpah/Janji yang di ucapkan terdapat lima (5) butir sesuai dengan isi dari Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi sebagai berikut:
                              
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji:
-bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;
-bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
-bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
-bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
-bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara"

Dalam sambutannya Direktur Utama menyampaikan bahwa  Pengucapan Sumpah/Janji bagi PNS merupakan suatu kewajiban yang juga diatur dalam Pasal 3 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan Pasal 9 PP 53 Tahun 2010 Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi Hukuman Disiplin Sedang  yaitu :
a.    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

        Acara Pengambilan Sumpah ini berjalan dengan khidmad dan lancar serta di akhiri dengan ramah tamah. Acara ini sekaligus sebagai suatu ajang silaturahmi bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar dimana seluruh pegawai dari seluruh Instalasi/Unit Kerja dapat berkumpul bersama.

Foto bersama Direktur Utama bersama para pegawai RSTC


Rohaniawan Kristen Protestan dan Khatolik menuntun prosesi pengucapan janji 


Ruhaniawan Islam menuntum prosesi pengucapan sumpah