MOTTO : MELAYANI DENGAN KEIKHLASAN

.

Instalasi Rawat Darurat RSK. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar

Menyediakan Pelayanan gawat darurat 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

PEJABAT ESELON II DAN ESELON III

Kiri-kanan : Kabid Rehab Medik, Direktur Pelayanan, Direktur Utama, Kabag SDM, Kabag Umum.

BAGIAN UMUM

Kabag Umum, Kasubag TU dan Humas, Kasubag Perlengkapan dan RT, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, beserta para staf.

INSTALASI KAMAR BERSALIN

Menyedikan pelayanan persalinan untuk umum, dan menyelenggarakan PONEK 24 Jam.

PEJABAT STRUKTURAL

Para Pejabat Struktural Berfoto Bersama Setelah Pengambilan Sumpah PNS di RSTC.

Senin, 12 Oktober 2015

PRO - KONTRA PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. (Pasal 1 angka 2). Dari pengertian tersebut dapat di artikan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk memberikan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit secara internal terkait dengan hal-hal nonteknis rumah sakit. Terlebih lagi bahwa Dewan pengawas adalah Governing Body dari pemilik rumah sakit, sehingga Dewan Pengawas wajib bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

Pengaturan mengenai Dewan Pengawas pada Permenkes 10 Tahun 2014 ini seolah-olah mengharuskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit. Tetapi apabila ditelaah lebih lanjut pada Permenkes ini maka akan ditemukan “celah” yang masih bisa menjadi perdebatan pro-kontra pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (2) Permenkes ini dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Pengawas dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun tidak jelas peraturan perundang-undangan mana yang di maksud dalam permenkes ini.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian dari Pasal 1 angka 2 Undang-undang 12 tahun 2011 jo Pasal 2 ayat (2) Permenkes 10 Tahun 2014, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan seluruh Peraturan Perundang-undangan terkait dewan pengawas yang tercantum dalam Undang-undang 12 tahun 2011.

Selanjutnya dalam Bab IV Permenkes 10 tahun 2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan” (Pasal 12 ayat (1)). Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permenkeu Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. 
Adanya ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkes Nomor 10 tahun 2014 mengharuskan kita untuk melakukan interprestasi sistematis sehingga bisa dikatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum adalah lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Jadi, terkait dengan hal-hal yang belum jelas dalam Permenkes No. 10 tahun 2014 bisa di komparasikan dengan Permenkeu No, 09/PMK.02/2006.  

·      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum  menyatakan bahwa :

(1)  Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengurusan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2)  Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran minimum sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau
b.   nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa “dapat dibentuk”, hal ini menganduk makna bahwa pembentukan dewan pengawas tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU). Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya dapat dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang memiliki nilai omzet tahunan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah) dan/atau nilai asset menurut neraca, minimum sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah).

Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang memiliki nilai omzet tahunan kurang dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan asetnya kurang dari Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) TIDAK HARUS memiliki Dewan Pengawas.

Untuk jumlah anggota Dewan Pengawas, sesuai dengan Pasal 4 dalam Pemenkeu ini ditentukan sebanyak 5 atau 3 orang, disesuaikan dengan nilai omzet dan nilai asset BLU, yaitu :

1.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.    realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran sebesar Rp. 15.000.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/atau
b.    nilai aset menurut neraca sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
2.   Ditetapkan Anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) atau 3 (tiga) orang, untuk BLU yang :
a.   realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran lebih besar dari Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau
b.   nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Kesimpulan

Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah wajib bagi Seluruh Rumah Sakit. Namun terdapat pengecualian bagi Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembentukan Dewan Pengawas harus memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 09/PMK.02/2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut ada Badan Layanan Umum (Baca: Rumah Sakit) yang tidak diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada Rumah Sakit yang tidak membentuk Dewan Pengawas.


  
Penulis                 : Pasca Sarjono Patabang, S.H.
NIP                       : 198504052014021001
Jabatan               : Pranata Hubungan Masyarakat
Instansi                : Kementerian Kesehatan
Unit Organisasi : RSK. Dr. Tadjuddin Chalid, MPH Makassar